Pj. Bupati Barsel
H. Deddy Winarwan dalam sambutannya mengatakan Musrenbang RPJPD merupakan
amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang
tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah Daerah
memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian
integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional, ungkap Deddy.
Perencanaan
pembangunan daerah tersebut mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) dengan jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) yang berlaku setiap tahun, yang berisikan penjabaran
dari Visi, Misi, Arah Kebijakan dan- Sasaran Pokok Pembangunan Daerah Jangka
Panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW, urai Deddy.
Secara
khusus mulai tahun 2023 Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota diwajibkan untuk
melakukan penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
periode Tahun 2025-2045. Yang mana
kemudian Dokumen RPJPD ini menjadi dasar dan pedoman bagi calon kepala daerah
yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024 serta sebagai bahan utama
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029, tegas
Deddy.
“RPJPD Kab.
Barsel Tahun 2025-2045 secara filosofis disusun tentunya harus selaras dengan
RPJPN Tahun 2025-2045, namun dalam penyusunan perencanaan pembangunan Daerah
wajib berorientasi pada proses, dengan menggunakan pendekatan teknokratik,
partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas. sehingga kegiatan MUSRENBANG yang kita
laksanakan hari ini menjadi bernilai penting karena merupakan perwujudan dari
komitmen Pemerintah Daerah untuk membuka secara luas partisipasi dan keterlibatan
seluruh pemangku kepentingan (stake holders) dalam pembangunan daerah,” ujar
Deddy mengakhiri sambutannya.
Edy Purwanto
Sekretaris Daerah Kab. Barsel dalam paparannya menegaskan poin penting dalam
penyusunan RPJPD 2025 -2045 sebagai upaya nyata perwujudan pembangunan daerah yang
merupakan merupakan bagian integral dari perwujudan Indonesia Emas.
Diperlukan
penyesuaian terhadap dinamika dalam penyusunan RPJPD agar sesuai dengan
regulasi dan RPJPD 2005-2025 yang akan segera berakhir bertepatan dengan momen
pilkada serentak serta tetap menjaga sinkronisasi kerangka logis dan substansi
rancangan RPJPD dengan RJPN tahun 2025 – 2045, pungkasnya.
Sementara
itu dalam paparannya, Kepala Bappeda Kab Barsel, Jaya Wardana mengemukakan,
bahwa sasaran utama dari pencapaian visi RPJPD Kab.barsel adalah meningkatnya pendapatan
perkapita, berkurangnya kemiskinan ekstrim, meningkatnya daya saing daerah, dan
meningkatnya daya saing SDM.
Menurutnya,
melalui Musrenbang diharapkan tercapainya rencana pembangunan jangka panjang
yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah, dengan memperhatikan
sumber daya yang tersedia. Selain itu, diharapkan terbentuknya arah kebijakan
dan program prioritas yang konkret untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kab.Barsel
tahun 2025-2045.
Tujuan
pembahasan rancangan RPJPD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2045 pada forum
musrenbang adalah dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan
terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, tambahnya.
Hasil dari
pelaksanaan musrenbang ini adalah berita acara kesepakatan dan ditandatangani
oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RPJPD
Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025- 2045 yang telah disepakati sebagai bahan
penyusunan rancangan akhir RPJPD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2045, tutupnya.
Hadir dalam
acara tersebut Pimpinan DPRD Kab. Barsel, Kepala Bappedalitbang Provinsi
Kalimantan Tengah. Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Barsel, Tim
Ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta selaku Tim Ahli Penyusun Dokumen
Rancangan Awal RPJPD Kab.Barsel Tahun 2025-2045, Asisten I, II dan III Setda Kab.Barsel,
Kepala Dinas, Badan Perangkat Daerah, Camat Se Kab. Barsel, Tokoh masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Akademisi, serta Pimpinan Perbankan.
(//pubdok//diskominfobarsel//R1//Kontri
dan Foto : Dym/HN2R)