MMCBarsel – Buntok – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Barsel menggelar
verifikasi dan Sidang diluar gedung Pengadilan Agama Isbat Nikah, bertempat di
Ruang Sekolah Menegah Atas (SMA) Bina Ilmu desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas,
Kamis (9/2/2023).
Kepala Disdukcapil Barsel Sabirin menyampaikan
apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Barsel yang telah melaksanakan
kegiatan Itsbat nikah tersebut dengan menurunkan tiga orang hakim dan kerjasama
yang baik ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkankan kepastian hukum
dalam perkawinan.
masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah
kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan
berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
dimana masyarakat tersebut berdomisili,” ungkap Sabirin.
Sabirin menjelaskan, bahwa Isbat Nikah ini sangat
membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan dan mencari identitas melalui
pencatatan hukum / pencatatan perkawinan maupun kelahiran. Karena pernikahan
yang tidak tercatat secara resmi, tidak dapat dibuatkan akta kelahiran, karena
salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah melampirkan buku
nikah.
“Pelaksanaan sidang Isbat bagi pasangan,
akan langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Barsel,
selanjutnya penetapannya diserahkan kepada KUA untuk diterbitkan Buku Nikah dan
Kantor Dukcapil menerbitkan kartu keluarga dan akta kelahiran anak-anaknya,â
tutup Sabirin.
Peserta sidang Isbat Nikah ini awalnya
terdiri dari 17 pasangan, namun pada pelaksanaannya bertambah menjadi 23
pasang. Adapun para pasangan rata-rata dari Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas