BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan Kejari Barsel menjalin Kerjasama

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Melalui MoU ini kita harapkan dapat mencapai kesepahaman bersama dengan masyarakat khususnya badan usaha agar dapat berperan aktif berkontribusi dalam membangun program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Bapak Pupung Purnama di aula Kantor Bupati Barito Selatan (Barsel) di Buntok, Selasa lalu.

Keberhasilan program JKN-KIS dipengaruhi oleh tingkat kesepahaman dan kesadaran masyarakat serta peran badan usaha dalam berkontribusi aktif mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya melalui program JKN-KIS.

Untuk mendorong hal tersebut, peningkatan kepatuhan badan usaha dalam program JKN-KIS tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak khususnya dari Kejaksaan.

“Penguatan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Barito Selatan kami harap dapat sesuai dengan ketentuan. Dengan dukungan dari seluruh pihak terutama pihak kejaksaan diharapkan dapat berjalan dengan baik mengingat regulasi yang terus berubah saat pandemi ini,” kata Bapak Pupung Purnama.

Dalam kegiatan yang bersamaan dihadiri oleh Bupati Barito Selatan Bapak H. Eddy Raya Samsuri, S.T. tersebut, Bapak Pupung Purnama juga berharap kabupaten Barito Selatan dapat mencapai cakupan semesta dengan minimal 95 persen  penduduk di wilayah Barito Selatan terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS.

“Kita harapkan juga ke depan dengan adanya penegakkan kepatuhan melalui penandatanganan MoU ini, perluasan peserta dan peningkatan kualitas layanan kesehatan dapat terwujud sehingga 95 persen penduduk tercakup sebagai peserta JKN-KIS,” tambah Bapak Pupung Purnama.

Mendukung hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Bapak Romulus Haholongan menyatakan siap mengawal kepatuhan badan usaha dengan menjalankan fungsi Kejaksaan sesuai dengan MoU dan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,  Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan. BPJS Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam menegakkan kepatuhan,” tegas Bapak Romulus Haholongan.

(kerjasama : kalteng.antaranews-barsel/kr-e:is)