Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah terdaftar di Kesbanglinmas, legalitas dan eksistensinya dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013, seperti yang dikatakan oleh Bupati Barsel H Eddy Raya Samuri ST saat menerima aspirasi dari ormas di desa Baru.
Tidak hanya itu, lanjut Eddy Raya, kebebasan berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat merupakan hak azasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan semua itu dijamin oleh UUD 1945.
“Mereka semuanya merupakan aset daerah dan wajib dilindungi, ormas dengan seluruh potensi yang dimiliki, baik bidang SDM, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial,” ucap Bupati Barsel.
Namun organisasi kemasyarakatan juga berkewajiban dan berpartisipasi dalam pembangunan menurut eddy raya, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur.
“Semoga di dalam semua aspek pembangunan, sosial, budaya dan kemasyarakatan di Kabupaten Barito Selatan organisasi kemasyarakatan dapat berpartisipasi dan berkontribusi penuh,” pintanya.