MMCBarsel-Buntok-Para Aparatur Sipil Negara (ASN), P3K, tekon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan mengikuti apel dan pembacaan ikrar netralitas
menjelang Pilkada serentak 2024. Apel yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati
Barito Selatan H. Deddy Winarwan bertempat di Halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (9/9/2024).
Dalam
pembacaan ikrar, ASN ditegaskan berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip
netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan bijak menggunakan media
sosial.
Amanat
Pasal 70 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa dalam
kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur sipil Negara, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Selanjutnya diamanatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur
sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
begitu, di momen Pilkada 2024 nanti, ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak
boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan
calon. Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi yang
sehat dan adil,’’jelasnya.
dengan amanat UU tersebut, Pj Bupati Barsel
dalam sambutannya mengatakan bahwa, ASN adalah pelayan masyarakat yang harus
menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
‘’Dengan
begitu, di momen Pilkada 2024 nanti, ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak
boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan
calon. Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga
demokrasi yang sehat dan adil,’’jelasnya
oleh Pj Bupati, ASN telah membacakan ikrar netralitas, maka apabila terdapat oknum
ASN yang melakukan tindakan politik ataupun terlibat dalam proses berpolitik maka
akan dilakukan pembinaan reward and punishment sesuai UU yang berlaku, sebagaimana
amanat Pasal 10 dan Pasal 11 UU No 20 tahun 2023, pegawai ASN berperan sebagai
perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang
profesional, bebas dari intervensi politik.
untuk seluruh camat sebagai penguasa wilayah harus netral. Tugas kita mendukung tugas KPU dan Bawaslu,
untuk menyukseskan pilkada, kita sudah ucapkan dan tanda tangani ikrar netralitas ASN, jika mau berpolitik
lebih baik mundur jadi ASN, mari salurkan hak pilih pada 27 November,’’tegasnya.
ikrar netralitas dan ditandatangani oleh Pj Bupati Barito Selatan, Sekretaris Daerah
Kab Barsel Edy Purwanto, unsur Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kab Barsel.
pula oleh seluruh asisten, staf ahli, Kepala Perangkat Daerah,pejabat instansi
vertikal, ASN, tekon, P3K .