Permasalahan aset daerah di lingkup Pemkab Barsel dapat diminimalisasi dengan Sistem dan prosedur pegelolaan barang milik daerah apabila terintegrasi antar Perangkat Daerah (PD).
Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri, belum lama ini mengatakan “Kepada PD khususnya bagi pejabat atau aparat pengelola barang, nantinya dapat memberi kontribusi terhadap tersedianya SDM aparatur yang dapat melaksanakan pengelolaan barang milik Daerah yang efisien, efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” .
Dia mengatakan, dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur pemerintah pengelolaan barang milik daerah merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Sebab upaya melaksanakan seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, kualitas dan kemampuan aparatur pemerintah merupakan hal yang sangat menentukan.
PD harusnya lebih dipebaiki lagi terkait kurangnya mengiventarisasi dan menilai kembali aset tetap, tegasnya. selama ini pencatatan aset hanya dari belanja modal seharusnya belanja modal sebesar harga aset, ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pendapatan pembangunan aset sampai siap digunakan.
H Eddy Raya Samsuri menambahkan “Ini menjadi perhatian khusus kita agar aparatur pengolola barang milik daerah lebih meningkatkan kemampuannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah,” tegasnya.
Menurutnya, langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan perundang-undangan, yakni sikap mental, perilaku dan kejujuran hal utama yang harus dimiliki oleh aparaturnya.
(Sumber : kaltengpos/ib)