Seluruh Komponen Penyelenggara Pemdes Agar Penyesuaian Dengan Aturan Baru

MMCBarsel
– Buntok – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan membuka
rapat koordinasi pemerintahan desa sekaligus penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan bertempat di GPU
Jaro Pirarahan
Buntok, Kamis (18/7/2024).

Pj
Bupati Barito Selatan dalam sambutannya mengatakan dengan telah
disahkannya UU Nomor 3/2024 tentang perubahan kedua atas
UU Nomor 6/ 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diundangkan pada
tanggal 25 April 2024 yang lalu, membawa suasana baru dalam
konteks pemerintahan Desa.

Selain penambahan masa jabatan untuk kepala desa dan penambahan masa
keanggotaan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), UU tersebut juga mengatur
beberapa hal baru di dalamnya sehingga berdampak kepada penyelenggaraan
pemerintahan di desa terkait aspek tanggung jawab administrasi dan pengelolaan
keuangan desa.

“Untuk
itu, saya minta masing-masing rantai pemerintahan mulai dari
Dinas/Badan/Kantor satuan kerja sampai dengan pemerintahan desa sebagai ujung
tombak pemerintahan di daerah senantiasa berkoordinasi dan
bekerjasama,  sehingga mewujudkan sinergi yang baik dalam pelaksanaan
tugas sesuai kewenangannya, sehingga capaian kinerja kita dapat tercapai
maksimal,”tegas  Deddy.
  

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Barito
Selatan Dino Krismiardi, hadir pula unsur Forkopimda Kab Barsel, Sekretaris
Daerah Kab Barsel Edy Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten
Administrasi Umum, Kepala Perangkat Daerah, Camat, seluruh Kepala Desa dan
Ketua BPD. 
(pubdok//diskominfobarsel//5R1)
 materi,foto: SNH, DYM, BU5.