Pemkab Barsel dan DPRD Kab Barsel Bahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MMCBarsel – Buntok –
Pj. Bupati Barito Selatan (Barsel)  H. Deddy Winarwan menyampaikan pidato
tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten
Barito Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna
ke I (satu) masa persidangan I (satu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten
Barito Selatan tahun 2024 di Gedung Graha Paripurna, Jumat (12/01/2024).

Rapat
paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Barsel Hj. Nyimas Artika
dengan agenda Persetujuan Bersama Antara Penjabat Bupati Barito Selatan dan
DPRD Kab. Barsel Terhadap Ranperda Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam
sambutannya Pj Bupati Barsel mengatakan, terhadap  pembahasan rancangan peraturan daerah
kabupaten Barito Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah
dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta
tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang
baik.

Dengan
ditandatanganinya Persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati
Barito Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah merupakan simbol sinergitas
dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan Kabupaten
Barito Selatan.

Sementara
itu Nyimas Artika mengatakan dengan adanya perda penetapan sebagai pegangan
untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak dan retribusi, penetapan Propemperda
Kabupaten Barito Selatan diagendakan untuk satu tahun, serta laporan hasil
reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan masa persidangan III
tahun 2024.(diskominfobarsel//pubdok//5R1)foto:HN2R.