Pj. Bupati Barsel Terima LHP Kepatuhan Belanja Modal

MMCBarsel – Buntok – Awal tahun 2023
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng)
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal
Infrastruktur Gedung dan Bangunan serta Jalan, Jaringan dan Irigasi
tahun anggaran 2022  kepada lima pemerintah daerah yakni Pemerintah Kota
Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah
Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah
Kabupaten Barito Selatan, bertempat di Auditorium BPK Kalteng, Rabu
(11/1/2023).

LHP Kepatuhan Atas Belanja Modal
Infrastruktur Gedung dan Bangunan serta Jalan, Jaringan dan Irigasi
tahun anggaran 2022 diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng M. Ali Asyhar kepada Penjabat Bupati (Pj) Barsel Lisda Arriyana didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Barsel Nyimas Artika.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, M. Ali
Asyhar, mengatakan empat kluster temuan terdiri dari kekurangan volume
artinya volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang disyaratkan di
kontrak, kedua tidak sesuai spesikasi yang tertulis di kontrak, ketiga
denda keterlambatan dan penyetoran ke kas daerah.

“Kita ingin mengukur kepatuhan terhadap
pengelolaan belanja modal itu hampir rata-rata yang kita uji, proyek itu
ada kekurangan volume,” ucap M.Ali Asyhar.

M.Ali Asyhar menambahkan selain
pengembalian temuan ke kas daerah, tindak lanjut yang direkomendasikan
yakni adanya klausul yang mengatur sanksi kepada pengawas lapangan sebab
selama ini pengawas lapangan tidak ikut bertanggung jawab apabila ada
temuan terkait proyek yang tidak sesuai ketentuan. Sebab mereka diberi
tugas oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap
pengerjaan proyek di lapangan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati
Barito Selatan, Lisda Arryana, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut
baik LHP yang dilaksanakan BPK RI. Lisda memastikan pihaknya segera
melakukan rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

“Saya langsung instruksikan jajaran
melalui sekretaris daerah, inspektorat, dan dinas yang terkait yang
termasuk dalam LHP itu untuk membicarakan serta membahas  kembali mulai
besok dan untuk segera menjalankan rencana aksi tersebut. Harapannya
 sebelum 60 hari sudah terealisasi sebagaimana harus kita Tindak Lanjut
(TL) dari rekomendasi BPK,” ujar Lisda.

Tidak lanjut serta penyelesaian
rekomendasi LHP kepatuhan akan menjadi pertimbangan BPK RI khususnya
dalam penentuan opini pada saat pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022. (dikominfobarsel//BN).