DPRD Barito Selatan Kalimantan Tengah berencana akan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait retribusi dan angkutan alat berat.
“Kita nantinya akan berencana membuat Perda inisiatif terkait hal itu,” katanya usai memimpin rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), di Buntok, Senin kemarin.
Karena berdasarkan hasil kunjungan kerja pihaknya ke Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu mereka telah mengatur tarif retribusi dan jam kerja alat berat saat melintasi jalan raya.
“Hasil kunjungan kerja ini nantinya akan dibuat Perda inisiatif DPRD Barito Selatan yang nantinya mengatur tarif retribusi dan jam kerja angkutan alat berat melintas jalan raya,” jelasnya.
Kalau di Balikpapan mereka membuat peraturan tersebut dengan peraturan walikota, dan kalau disini peraturan bupati untuk mengatur terkait hal itu.
Ia juga menyampaikan, pihaknya hari ini menandatangani nota kesepakatan tentang KUA PPAS untuk anggaran tahun 2020 yang telah dibahas beberapa waktu lalu.
Disamping mempelajari terkait perhubungan, masing-masing komisi dalam kunjungan kerja pihaknya beberapa waktu lalu mempelajari dalam bidang lainnya di Balikpapan.
Selain itu dirinya mengatakan bahwa untuk proyek multiyears, pihaknya tidak ada alasan untuk menolak atau menghentikan proyek tersebut, akan tetapi pihaknya menyatakan tidak bertanggungjawab apabila ada permasalahan dikemudian hari.
“Sebenarnya ada tiga fraksi yang menyatakan sikap secara terbuka tidak bertanggungjawab terhadap proyek multiyears apabila ada masalah dikemudian hari pada saat rapat pembahasan PPAS yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu, baru dua fraksi lainnya mengikuti,” katanya.
Ia menjelaskan, adapun fraksi DPRD yang menyatakan sikap tidak bertanggung jawab secara hukum terhadap proyek tersebut secara terbuka ada tiga yakni fraksi PDIP, fraksi PKB, dan fraksi NPB, dan kemudian belakangan disusul dua fraksi lainnya yakni fraksi Golkar, dan fraksi Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan (GDAK).
Acara rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD tersebut dilakukan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Bupati, Satya Titiek Atyani Djoedir.
Pada acara tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.