Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnake rtrans) Barito Selatan (Barsel) Agus In’yulius, Selasa lalu menyampaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen.
Dia menerangkan “Semua telah di tetapkan bahwa UMK di Barsel mengalami kenaikan di tahun 2020” kenaikan itu menjadi kabar baik untuk para pekerja yang ada di kabupaten berjuluk ‘Dahani Dahanai Tuntung Tulus.
Bahwa pada tahun 2019 UMK Barsel mencapai Rp.2.990.385 dan pada tahun 2020 menjadi Rp.3.244.837,47 demikian jelasnya.
Itulah penetapan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng, maka dilakukan penghitungan dengan segala pertimbangan, sehingga untuk UMK Barsel ditetapkan naik 8,51 persen.
“Perusahaan swasta bisa menyesuaikan nantinya dengan UMK yang sudah ditetapkan, kami akan terus melakukan pemantauan, sekaligus pengawasan,” tuturnya.
Ia menghimbau khususnya pihak perusahaan yang ada di wilayah Barsel, agar kiranya UMK Barsel di tahun 2020 bisa jadi pedoman untuk setiap perusahaan.