Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan Kalimantan Tengah, berencana mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), sebagai upaya meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agus In’Yulius selaku kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan senin lalu mengatakan, “Kami sudah menggagas terkait raperda itu itu sejak Nopember 2019 lalu”.
Sebenarnya Barito Selatan sudah membuat Perda tentang IMTA yakni Perda Nomor 2/2015, katanya melanjutkan, hanya saja Perda ini belum di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, sehingga perda tersebut tidak bisa dijalankan.
Rapat terkait hal itu telah dilakasanakan Disnakertrans Barsel dengan asisten Pemerintahan Setda Barito Selatan untuk memunculkan Perda IMTA dan mengusulkan raperdanya pada 2020 mendatang.
Agus menyatakan “Karena belum di evaluasi, maka Perda tersebut belum bisa diterapkan, sehingga retribusi IMTA nya selama ini ditarik oleh pemerintah provinsi”.
Maka untuk anggaran pembuatan perdanya sudah dianggarkan melalui APBD 2020 mendatang Disnakertrans barsel akan mengusulkan kembali Perda ini untuk dibuat kembali dengan mengacu pada konsep perda yang lama.
Dalam aturannya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018 dan Permenaker Nomor 10/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bahwa retribusi mempekerjakan tenaga kerja asing itu sebesar 100 dollar per orang dalam per bulannya.
Jumlah tenaga kerja asing yang bekerja pada perusahaan yang berinvestasi di daerah ini sejak 2018 hingga 2019 ini sebanyak 15 orang, berdasarkan data di Disnakertrans Barito Selatan.
“Bayangkan saja, kalau 10 orang TKA yang bekerja di Barito Selatan, dan apabila dikalikan selama 10 bulan, maka retribusi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya sebesar Rp 1, 3 miliar, dan bila dikalikan selama 1 tahun maka pemasukannya bisa mencapai 1, 5 miliar. Apalagi kalau jumlah TKA nya 15 orang, maka pemasukannya akan bertambah besar lagi dari jumlah tersebut,” jelas Agus In’Yulius.
Ia berharap pada 2020 mendatang, Perda tentang IMTA ini sudah bisa disetujui DPRD Barito Selatan, dan bisa diterapkan, sehingga retribusinya bisa menambah bagi pemasukan PAD Barito Selatan kedepannya.
Terkait hal ini, pihaknya melalui kasi yang membidangi tenaga kerja, juga sudah mengadakan pertemuan dengan Kasubdit penempatan Tenaga Kerja Asing Dirjen Ketenagakerjaan di Jakarta pada 15 Nopember lalu.
Berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut bahwa untuk mengajukan perpanjangan kerja TKA ini retribusinya bisa langsung dibayarkan ke Kas Daerah melalui rekening yang ditunjuk dengan syarat apabila sudah mempunyai Perda terkait hal itu.
“Artinya, retribusi ini akan masuk ke kas daerah, asalkan kita sudah memiliki Perda tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing,” ujar Agus In’Yulius.
Sementara Kasi Penempatan Tenaga Kerja, dan Perluasan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Barito Selatan, Sunawati menambahkan dalam penyusunan Perda tersebut akan disesuaikan dengan Perpres, dan Permenaker dan akan diatur cara pemungutan retribusi dan lainnya l dalam perda tersebut.
“Untuk pembayaran retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebesar 100 dollar per orang dalam per bulan, dan sistem pembayaran retribusinya akan dibayar dimuka,” kata dia.
Berdasarkan data, jumlah TKA yang bekerja di Barito Selatan sejak 2018 lalu sebanyak 15 orang dan yang masih aktif bekerja untuk sementara ini sebanyak empat orang Disnakertrans pun berkomitmen untuk terus menggarap Perda ini guna menambah bagi pemasukan bagi PAD Barito Selatan kedepannya.