Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri ST selalu mengingatkan agar adat istiadat yang merupakan warisan leluhur nenek moyang jangan sampai ‘mati suri’.
Selasa lalu pada 24 desember Eddy Raya mengatakan “Untuk itu semua tokoh adat, damang kepala adat dan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan adat harus mengetahui tentang silsilah dan tatanan serta pengertian dari hukum adat itu sendiri”.
Dengan dasar memahami hukum adat, lanjut dia, para tokoh adat, damang kepala adat juga memiliki rasa tanggung jawab mewariskan kepada para generasi penerus sehingga adat itu tidak mati suri.
Hukum adat diminta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum nasional, terutama menyangkut kearifan lokal. Agar hukum adat itu bisa seiring sejalan di masyarakat dan menjadi salah satu acuan kedepan.
Eddy yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Selatan itu mengatakan, bahwa di Barito Selatan dihuni 5 suku asli yakni Ma’anyan, Dusun, Lawangan, Bakumpai dan Biyaju, sejak dulu dengan pendatang dari suku apa saja selalu hidup berdampingan dan membaur dengan aman dan damai hingga sekarang.