Sistem dan prosedur pegelolaan barang milik daerah harus terintegrasi antar Perangkat Daerah (PD), di lingkup Pemkab Barsel agar permasalahan aset daerah dapat diminimalisasi.
Bupati Barito Selatan Bapak Eddy Raya Samsuri, pada Rabu (29/4) kemarin, mengatakan,“Kepada PD khusunya bagi pejabat atau aparat pengelola barang, nantinya dapat memberi kontribusi terhadap tersedianya SDM aparatur yang dapat melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang efisien, efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan”.
Menurut Bapak Bupati, pengelolaan barang milik daerah merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur pemerintah.
Sebab kualitas dan kemampuan aparatur pemerintah merupakan hal yang sangat menentukan, dalam upaya melaksanakan seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien.
Beliau menegaskan, yang harus diperbaiki oleh semua PD yakni kurangnya mengiventarisasi dan menilai kembali asset tetapnya. Karena selama ini pencatatan asset hanya dari belanja modal, seharusnya belanja modal sebesar harga aset, ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pendapatan atau pembangunan aset sampai siap digunakan.
“Ini menjadi perhatian khusus kita agar aparatur pengolola barang milik daerah lebih meningkatkan kempauannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah,” tegas Bapak Bupati.
Menurut Beliau, langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan perundang-undangan, yakni sikap mental, perilaku dan kejujuran hal utama yang harus dimiliki oleh aparaturnya.
(sumber : kaltengpos.co/is)