Batas Wilayah Desa dan Kecamatan Telah Ditetapkan

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah sedang menyelesaikan permasalahan tapal batas desa dan kecamatan di wilayah setempat.

“Tapal batas desa dan kecamatan yang sedang diselesaikan yakni di Kecamatan Jenamas dan Dusun Hilir,” kata Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Bapak Yoga P Utomo di Buntok, Kamis kemarin.

Tapal batas desa yang diselesaikan pada dua kecamatan itu yakni tapal batas Desa Tabatan, Tampulang, Rangga Ilung pada Kecamatan Jenamas dan Desa Sungai Jaya pada Kecamatan Dusun Hilir.

Beliau mengatakan, penetapan dan penegasan batas desa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45/2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa.

Penyelesaian tapal batas desa dan kecamatan, sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu di Kecamatan Jenamas dan proses penentuan batas di lapangan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.

“Pada waktu itu kami langsung meninjau ke lapangan berdasarkan berita acara yang sudah disepakati bersama di kantor Kecamatan Jenamas,” ungakap beliau.

Selain tapal batas desa pada dua kecamatan itu, pihaknya juga sudah memprogramkan untuk penyelesaian tapal batas di Kecamatan Dusun Utara, Gunung Bintang Awai dan Dusun Selatan.

Setelah tapal batas sudah diselesaikan, maka akan diterbitkan sebanyak 31 rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang penetapan dan penegasannya.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas rentang kendali pemerintahan desa, sebab selama ini, ada beberapa desa yang belum ada tata batas dan penegasannya di lapangan,” ungkap Bapak Yoga P Utomo.

Menurut beliau, setelah tapal batas diselesaikan dan diterbitkan perbup, maka proses selanjutnya akan dibuatkan patok batas.

Sesuai dengan Permendagri itu, penyelesaiannya tak hanya penetapan batas secara administrasi saja, akan tetapi dilakukan langkah-langkah untuk pemasangan patok batas antar desa dan kecamatan, sehingga batas desa dan kecamatan akan lebih jelas.

(sumber : kalteng.antaranews.com/is)