DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana pembangunan industri kabupaten 2021-2041 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sesuai jadwal, raperda yang telah disetujui menjadi perda ini akan diparipurnakan pada Rabu (10/3) mendatang,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Bapak Hermanes usai mengikuti rapat gabungan komisi, di Buntok, Senin lalu.
Bapak Hermanes mengatakan berdasarkan hasil rapat gabungan komisi, semua anggota DPRD menyepakati raperda tersebut menjadi perda.
Menurut beliau, setelah dibawa dalam rapat paripurna DPRD, raperda ini selanjutnya akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi.
Bapak Hermanes berharap dengan adanya perda itu nantinya dapat membantu dalam pembangunan dan pengembangan industri sehingga berdampak terhadap ekonomi masyarakat.
Beliau menilai, perda ini bertujuan untuk membangun dan memajukan industri di daerah.
“Karena nantinya, selain dari anggaran daerah, juga akan ada banyak program-program dan bantuan dari pusat untuk membantu peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus i,” tambah Bapak Hermanes.
Kepala Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Selatan, Ibu Swita Minasih menyampaikan bahwa raperda ini disetujui dalam rapat gabungan komisi dengan sejumlah catatan tambahan dalam upaya penyempurnaannya.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menyetujui raperda yang telah kita ajukan tersebut menjadi perda,” ucap beliau.
Perda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan industri kabupaten dapat terencana dan tertata sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
Acara rapat gabungan komisi yang berlangsung di ruang VIP DPRD Barito Selatan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Bapak HM Yusuf dan dihadiri sejumlah anggota DPRD setempat dan dari pihak eksekutif.
(sumber : kalteng.antaranews.com/e:is)