Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2020 disetujui menjadi Perda

DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah.

“Raperda ini sudah terlebih dahulu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalteng,” kata Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran usai memimpin rapat paripurna di Buntok, Selasa lalu.

Meskipun demikian, karena pada raperda itu ada masuk dalam neracanya utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jaraga Sasameh Buntok, maka pihaknya meminta agar hal itu diaudit kembali oleh BPK-RI. Sebab, banyak isu yang beredar terkait dengan utang BLUD lanjut Pak HM Farid Yusran.

“Jadi, kami meminta pemkab supaya meminta kembali BPK-RI mengaudit untuk kepastiannya,” ucap beliau.

Sementara itu, Bupati Barito Selatan Bapak H. Eddy Raya Samsuri, S.T. dalam sambutannya menyampaikan setelah mendengar dan mencermati laporan hasil rapat pembahasan, dan menyambut positif atas segala saran, masukan, usul dan pendapat dari anggota dewan.

“Selanjutnya raperda yang telah disetujui ini, paling lama tiga hari kerja akan kami disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi,” kata beliau.

Pada kesempatan itu,  Bapak Bupati Barsel mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerjasama yang baik dalam pembahasan substansi dari raperda ini. Diharapkan juga kerjasama dalam pembentukan raperda ini dapat terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

Acara rapat paripurna VII masa sidang II yang berlangsung di graha paripurna DPRD Barito Selatan tersebut dihadiri Wakil Bupati, Ibu Satya Titiek Atyani Djoedir, Sekda Bapak Edy Purwanto dan sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.

(sumber : kalteng.antaranews.barsel/bi-e:is)