MMCBarsel – Buntok – Acara penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Barito Selatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan menyerahkan secara simbolis SK P3K digelar di GPU Jaro pirarahan, Rabu (12/7/2023).
Penyerahan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada hari ini, merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kondisi keadaan guru di Kabupaten Barito Selatan saat ini sekitar 2.897 orang yang terdiri dari guru ASN dan non ASN. Guru ASN berjumlah 1.576 orang yang terdiri dari PNS sebanyak 1.083 dan PPPK sebanyak 497 di sekolah negeri maupun swasta. Guru non ASN sejumlah 1.321 orang. Sedangkan kebutuhan guru ASN Tahun 2023 sebanyak 721, dan formasi yang diusulkan untuk pemenuhan kebutuhan guru tahun 2023 sebanyak 605 formasi, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 116 guru ( 16,08 % ).
ASN kedepan, adalah ASN yang mampu bertransformasi menjadi lebih baik. Berkompetisi untuk memberikan yang terbaik, kepada bangsa, Negara dan masyarakat khususnya dalam bidang pendidikan. Dengan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diharapkan mampu memenuhi kebutuhan guru yang lebih berdaya saing dan berdaya guna; lebih professional dalam menjalankan tugas. Profesionalitas dalam menjalankan tugas, pada akhirnya akan berbanding lurus dengan reward yang akan diterima.
Seluruh PPPK yang menerima SK bupati, diharapkan memberikan pengabdian terbaik untuk membantu mewujudkan harapan bersama, yakni Barito Selatan yang lebih maju dan sejahtera untuk semua. Setiap kinerja terbaik yang dilakukan, sesungguhnya bukan hanya untuk pemerintah saja. Namun juga merupakan nilai lebih dari semua, yang akan berguna untuk melaksanakan pengabdian-pengabdian selanjutnya.(diskominfobarsel//5R1//HN2R)