BPJS Kesehatan selalu menawarkan kemudahan bagi para peserta JKN-KIS yang kini telah mencapai 222 juta jiwa kepesertaannya seluruh Indonesia, berbagai kemudahan bisa diakses dari awal pendaftaran hingga akses pelayanan kesehatan.
Salah satunya dengan Program Rujuk Balik (PRB), program yang hadir bagi penderita penyakit kronis dalam keadaan stabil namun masih memerlukan perawatan jangka panjang.
“Bagi penderita penyakit kronis yang dalam keadaan stabil, dapat mengakses pelayanan kesehatan di tingkat pertama ia terdaftar berdasarkan rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat, tentu ini akan lebih mudah karena lebih singkat jarak dan antriannya,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer Cut Marisa dalam kegiatan Kelas PRB di Kantor BPJS Kesehatan Barito Selatan di Buntok, Senin 18 Juni lalu.
Dalam kegiatan kelas PRB ini diikuti oleh penderita penyakit kronis yang dengan usianya yang tidak muda lagi. Beberapa diantara mereka telah terdaftar menjadi peserta PRB dan sebagian lainnya masih ada yang belum terdaftar sebagai peserta PRB.
“Kita mengundang kepada peserta PRB dan meminta kepada mereka untuk mengajak orang terdekatnya yang berpotensi dapat ikut menjadi peserta PRB, pelayanan kesehatan dalam PRB akan kita bahas mendalam melalui Kelas PRB ini,” katanya.
Dia mengatakan dalam pengambilan obat bagi peserta PRB misalnya yang sebelumnya telah memperoleh obat kronis di rumah sakit dan kehabisan obatnya, dapat mengambil obatnya kembali di apotek PRB yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan terlebih dahulu membawa buku PRB-nya ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.
“Dalam pelaksanaan PRB apabila ada kendala dan yang kurang dipahami dapat disampaikan melalui kelas PRB ini, harapannya penderita penyakit kronis dapat merasakan kemudahannya,” ujar Cut Marisa.
Setelah mengikuti kelas PRB ini, Tihan salah satu warga Buntok tertarik untuk mengikuti PRB. Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan ia mengidap sakit jantung dan berniat kembali mengkonsultasikan terkait kondisi kesehatannya kepada dokter spesialis/sub spesialis di rumah sakit untuk dipertimbangkan menjadi peserta PRB.