Buntok – Pj. Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana, S.Sos, menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan tentang perubahan anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2022. Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III Tahun 2022 yang disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Barito Selatan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan Senin (12/9/2022).
Tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan pelaksanaan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Di samping itu pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 antara pimpinan dan anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, menghasilkan catatan penting sebagai acuan dan rekomendasi bagi pelaksana pembangunan daerah.
“Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 disusun dengan pendekatan yang diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara optimal dengan memperhatikan keseimbangan antara pembiayaan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.” kata Pj Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana, S. Sos saat menyampaikan pidato pengantar APBD-P Tahun Anggaran 2022
Sementara itu Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran menyampaikan raperda APBD 2022 ini kelanjutan dari hasil pembahasan KUA-PPAS beberapa hari lalu. Pendapatan APBD-P 2022, mengalami penambahan kurang lebih Rp 60 Miliar.
Acara rapat paripurna DPRD Barito Selatan dengan agenda penyampaian pidato pengantar penjabat Bupati Barito Selatan tentang penyampaian raperda tentang perubahan APBD Tahun Qnggaran 2022. Acara dihadiri oleh forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan sejumlah kepala SOPD setempat. (Pubdok/5R1/Hn2r)