Anggrek Hitam Barsel Kini Terdaftar di Kementan RI

MMCBarsel – Jakarta  – Upaya Penjabat (Pj)
Bupati Barito Selatan (Barsel), H. Deddy Winarwan dan jajarannya dalam
melindungi varietas lokal Barito berupa bunga anggrek hitam akhirnya
terealisasi dengan diserahkannya  tanda
daftar varietas Bunga Anggrek Hitam Salokat Kusi Sanggu yang merupakan varietas
kebanggaan asal Kab. Barsel oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan
Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia di  Kantor Kementerian Pertanian RI, Ragunan
Jakarta Selatan, Selasa (27/02/2024).

Kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian RI Leli Nuryati   MenyerahkanSertifikat tanda daftar varietas bunga Anggrek Hitam Kep[ada   Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan
Kepada  Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian RI Leli Nuryati MenyerahkanSertifikat tanda daftar varietas bunga Anggrek Hitam Kepada Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan


Sertifikat
tanda daftar varietas bunga Anggrek Hitam asal Desa Sanggu Barsel diserahkan
langsung oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan
Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian RI Leli Nuryati kepada Pj Bupati Barsel
H. Deddy Winarwan dalam acara penyerahan sertifikat tanda daftar varietas
tanaman.

Leli Nuryati
mengatakan bahwa varietas Anggrek Hitam Sanggu Barsel sudah tercatat menjadi
milik Kabupaten Barito Selatan sesuai dengan amanat UU Nomor 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Untuk
pendaftaran varietas lokal (VL), kewenangan pendaftaran dilakukan sesuai dengan
sebaran geografis dimana VL tersebut berada. Untuk VL yang berada lintas
propinsi, pendaftaran dilakukan oleh Pusat PVTPP, untuk VL yang sebaran
geografisnya berada di 2 (dua) kabupaten dalam 1 (satu) propinsi kewenangan
pendaftaran dilakukan oleh Gubernur. Sedangkan untuk VL dengan sebaran
geografis dalam 1 (satu) kabupaten, kewenangan pendaftaran dilakukan oleh
Bupati.

“Proses
pendaftaran ini sangat mudah dan gratis dengan syarat formulir, deskripsi
varietas dan foto tanaman” pungkas Leli.
 

Sementara
itu Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwan, merasa bangga atas terdaftarnya
Anggrek Hitam Sanggu Barsel di Kementerian Pertanian RI.

Deddy menjelaskan
bahwa pendaftaran varietas lokal Anggrek Hitam Sanggu Barsel adalah pendaftaran
varietas lokal (VL) terbaru yang didaftarkan melalui sistem pendaftaran
varietas secara online pada tanggal 5 januari 2024, oleh Pemkab Barsel.

Anggrek
Hitam Desa Sanggu Barsel memiliki ciri-ciri spesifik dari warna mahkota dan
kelopak sama hijau, corak lidah warna coklat dan batang merambat ke arah atas.
Sedangkan keunggulan Anggrek Hitam Sanggu Barsel yang merupakan varietas lokal
ini adalah lama kesegaran bunga sampai dengan 10 (sepuluh) hari, dengan ukuran
bunga lebih besar, panjang rata-rata 5,35 cm dan lebar rata-rata 6,3 cm. Dan
wilayah sebarannya meliputi Desa Sanggu, Desa Madara dan Desa Telang Andrau
Kecamatan Dusun Selatan Kab. Barsel, tambah Deddy.



“Kita
berharap varietas lokal Barsel bisa dilindungi dan mendapatkan perlindungan
agar tidak punah dengan tujuan pendaftaran varietas tanaman adalah untuk
mempromosikan varietas tersebut agar lebih dikenal secara luas dan memiliki
nilai jual tinggi. Varietas tanaman yang terdaftar bukan hanya sekadar
mencerminkan kekayaan biodiversitas lokal, tetapi juga merupakan tonggak
penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan
masyarakat. Ini memacu kita untuk melestarikan varietas lokal lainya,” pungkas
Deddy.

Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian
dan Peternakan Ida Safitri didampingi beberapa kepala bidang lingkup DKP3 Kab Barsel menyampaikan terima kasih serta rasa bangga atas upaya
yang dilakukan oleh  Pj. Bupati Barsel H.
Deddy Winarwan dalam melindungi serta mengenalkan varietas lokal Anggrek Hitam
asal Barsel bisa terlaksana dengan diterimanya Sertifikat Tanda Daftar varietas
Anggek Hitam.

“Sesuai instruksi Pj. Bupati kami akan Kembali menginventarisir
varietas local khas Barsel lainnya yang akan didaftarkan kembali,” pungkas Ida

(//pubdok//diskominfobarsel//R1//)