MMCBarsel – Bali – Penjabat (Pj) Bupati Barito
Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor)
Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 dengan mengangkat tema Mewujudkan
Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi, Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, di
The Stone Hotel-Legian Bali, Selasa, (06/02/2024).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam sambutannya sekaligus
membuka secara resmi Rakor tersebut secara virtual mengatakan prinsip
netralitas ASN bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi
pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar
pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.
“Untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil
Negara (ASN) bekerja untuk kepentingan masyarakat dan tidak terlibat dalam
konflik kepentingan yang dapat menciderai integritas dan tujuan pelayanan
publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good
governance,” ujar Anas.
Dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip
bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta
menjaga sikap profesionalitasnya. ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak
yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan Masyarakat, jelas Abdullah
Azwar Anas.
“Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan
perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan,
pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, dan dampak sanksi yang
dijatuhkan bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.
Guna menjamin terjaganya netralitas ASN
pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 ini,
pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serta sudah
menandatangani SKB dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas
ASN yang didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut
dari yang ringan hingga berat,” pungkasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, yang hadir secara langsung
menyampaikan, bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang
objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil
penanganan pelanggaran, BKN bersama dengan Kementerian PANRB, Kemendagri, KASN,
dan Bawaslu telah berkolaborasi membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT)
untuk penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
“Diharapkan dengan adanya kolaborasi ini,
maka penanganan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN dapat
dipantau oleh BKN dan Kementerian/Lembaga (K/L) secara nasional, transparan,
akuntabel dan tidak tebang pilih,” jelas Haryomo.
“Ketidaknetralan ASN akan merugikan negara,
pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral justru mengaburkan
target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” pungkasnya.
Ketika dibincangi usai kegiatan rakor Pj. Bupati
Barsel H. Deddy Winarwan mengingatkan ASN di Barsel agar jangan terlibat
politik praktis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Oleh karena itu, Deddy menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga netralitas ASN
demi suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024. ASN harus netral, karena Netralitas ASN
pada Pemilu 2024 ini sangat diperlukan untuk menjaga suasana kondusif di
masyarakat.
Apabila ada oknum ASN yang berani ikut
terlibat politik praktis, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi, baik
sanksi administratif, pencopotan jabatan hingga sanksi pidana.
Deddy juga menyampaikan bahwa Ia akan terus
mengingatkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barsel agar ASN menjadi mesin perubahan. Maka
dari itu, reformasi birokrasi perlu didorong terus. ASN harus senantiasa
meningkatkan kompetensi dan kinerjanya dalam melayani Masyarakat.