Bimbingan Teknik (Bimtek) untuk Seluruh Kepala Desa (Kades) dan aparatur desa se Barito Selatan (Barsel) tentang pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi Sistem Keungan Desa (Siskeudes) telah dilaksanakan di di aula Neo Palangka Raya, dari hari Rabu 15 hingga Jum’at 17 Januari 2020 lalu.
Kokoh Pri Utomo selaku Pihak penyelenggara Dir LDP Institut Palangka Raya mengungkapkan, “Kita ingin tiap desa dapat membuat anggaran pembangunan tiap desanya lebih baik lagi lewat Bimtek yang berbasis aplikasi Siskeudes ini,”. upaya pelaksanaan Bimtek berbasis aplikasi Siskeudes ini untuk meningkatkan perencanaan dan peningkatan proses penganggaran dalam penganggaran untuk pembangunan tiap desa.
Kokoh menjelaskan “Jika kita akan berikan materi kepada pihak desa bagaimana menyusun anggaran yang lebih baik lagi dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kedepannya tidak menimbulkan masalah”. Isi materi yang diberikan LDP sendiri hingga pihak BPKP yakni tentang penyusunan RPJMDes, RKPDes hingga bisa menjadi APBDes dan tiap anggaran tersebut akan diinput melalui aplikasi Siskeudes.
Disamping itu, dengan dilaksanakan Bimtek pengelolaan dana desa ini kiranya bisa memahami bagaimana pengelolaan dana desa baik dengan penyusunan anggaran hingga sampai pertanggunjawabannya nanti, kata Jusuf Partono sebagai perwakikan BPKP Kalteng, Kordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah ditempat yang sama. “Kita harapkan tiap kepala desa yang ada di Barsel bisa memahami dalam setiap penyusunan anggaran dana desa, baik dalam penyaluran hingga sampai laporan pertanggungjawabannya,” pintanya.
Plt Kepala Dinas DSPMD Barsel Haitami juga berharapa dan menghimbau, kepada seluruh desa yang ada di Barsel dengan menggunakan pengelolaan keuangan desa melalui Siskeudes terbaru ini bisa memberikan pemahaman mereka dalam pengelolaan bisa lebih baik lagi. “Kita berharap tiap desa lewat Siskeudes yang terbaru ini bisa memberikan pemahaman dalam pengelolaan keuangan desa lebih baik,” kata Haitami.
Dia menambahkan, semoga lewat Siskeudes ini desa bisa terhindar dari adanya penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa. Karena adanya kekurangan dalam pemahaman pengelolaan dan pelaporan akan berdampak pada hukum. Kita berharap lewat Siskeudes yang baru ini pihak desa bisa paham terkait penyusunan dan pelaporan sehingga proses penyaluran dana desa bisa berjalan lancar dan bisa terhindar pula dari penyimpangan hukum,” tutup haitami.
(Sumber: kanalkalimantan/ib)