Barsel Siap Dukung Indonesia Emas 2024

MMCBarsel-Buntok Amanat UU nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintah daerah, dan dalam rangka menindaklanjuti Permendagri
nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah disebutkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah
menyusun perencanaan rencana pembangunan untuk dibahas bersama DPRD. Hal
tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan
yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab Barsel Rahmat
Nuryadin pada saat menggelar forum konsultasi
publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode
tahun 2025-2045, bertempat di aula Kantor Bappeda, Selasa (12/12/2023).

Dokumen RPJPD adalah dokumen rencana utuh periode
20 tahun berisikan penjabaran visi, misi, arah kebijakan sasaran pokok
pembangunan daerah jangka panjang yang disusun berpedoman pada RPJPM dan RTRW.
Secara khusus mulai tahun 2023 pemprov dan pemerintah daerah kabupaten kota
diwajibkan untuk melakukan penyusunan pelaksanaan dokumen RPJPD 2025-2045.

‘’Untuk mendukung Indonesia emas tahun 2045
menuju masyarakat yang maju dan sejahtera maka rumusan visi pembangunan daerah
pada rancangan awal RPJPD Kab. Barsel adalah Barito Selatan yang maju menuju
masyarakat yang bermartabat, adil sejahtera, makmur dan berkelanjutan yakni
Barsel berirama,’’ tutup Pj Bupati Barito Selatan (pubdok//diskominfobarsel//Een) materi HW//ADM Edt:5R1.