Pj Bupati Barito Selatan kukuhkan perpanjangan masa jabatan 79 kades dan 86 BPD.

Pemerintah
melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa. Salah satu dari beberapa kebijakan penting
di dalamnya yakni perubahan terhadap masa jabatan Kepala Desa dan masa
keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang sebelumnya 6 (enam) tahun sebanyak
3 (tiga) periode menjadi 8 (delapan) tahun sebanyak 2 (dua) periode, membawa
konsekuensi tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa yang perlu
segera kita cermati, laksanakan dan tuntaskan bersama.

“Dari 86
desa di Barito Selatan sebanyak 79 kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan
dan 86 BPD juga mendapatkan perpanjangan masa keanggotaan,” kata Deddy
Winarwan.

Sementara
untuk 7 desa dipimpin penjabat kepala desa dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan Bupati Barsel Nomor 11/2022 tentang pengangkatan dan
pemberhentian Kades.

Perpanjangan
masa jabatan kades dan BPB tersebut melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.


Tampak
hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Edy Purwanto beberapa anggota DPRD Kab Barsel, Asisten Pemerintahan
dan Kesra Yoga Prasetianto Utomo, Asisten Administrasi Umum Mirwansyah, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan
instansi vertical, TP PKK Desa. 
(pubdok//diskominfobarsel//5R1)
materi, foto : EEN, DYM, HN2R.