Fotocopy Dokumen Kependudukan Sudah Menggunakan Tandatangan Elektronik Maka Tidak Perlu Dilegalisir Lagi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Barito Selatan, Bapak Nyamei Tumbai menegaskan, fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisir.

“Fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangangi secara elektronik atau menggunakan barcode serta dokumen format digital seperti KTP elektronik tidak perlu dilegalisir lagi,” kata Bapak Nyamei Tumbai Senin, (16/03) lalu.

Bapak Nyamei Tumbai mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Dalam Permendagri tersebut, disebutkan bahwa dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik atau format digital termasuk KTP-el tidak perlu dilegalisir.

Kecuali surat atau dokumen kependudukan yang belum menggunakan format digital dan kode batang. Bapak Nyamei Tumbai mengungkapkan “Kami sudah menerapkan tanda tangan elektronik dalam pembuatan dokumen kependudukan tersebut sejak 2019,”.

Saat ini ada 8 dokumen kependudukan yang dilengkapi kode batang atau tandatangan elektroniknya, yakni Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Pengesahan Anak dan Pengakuan Anak.

Tanda tangan elektronik ini, merupakan terobosan pembuatan dokumen kependudukan dan dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dengan tanda tangan elektronik itu, tidak lagi bergantung pada kehadiran kepala dinas dan dokumen yang diterbitkan sah dijamin keabsahannya oleh badan yang bertanggung jawab dalam bidang itu.

Menurutnya, bentuk tanda tangan elektronik tersebut, berupa kode batang yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin disahkan. “Kita mengimbau kepada panitia penerimaan karyawan perusahaan, penerimaan anggota TNI dan Polri, agar tidak perlu meminta kepada pelamar untuk melegalisir dokumen kependudukan elektronik, karena cukup dicek melalui barcode yang tertera dalam surat tersebut,” tegas Bapak Nyamei Tumbai.

 

(Sumber : borneonews.co.id/ib)