KP2KP melaksanakan kegiatan evaluasi dan monitoring atau Monev dan Bimbingan Teknis kewajiban perpajakan bendahara Pemerintah selama dua hari yakni mulai updated_at 4-5 Desember 2019, Kegiatan tersebut diikuti bendahara dan operator keuangan dari 41 satuan kerja di Barito Selatan.
Kegiatan monev ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi bendahara pemerintah baik dari SOPD maupun instansi vertikal di Barsel mengenai kewajiban perpajakan, kata Kepala KP2KP Buntok Barsel, Widanarko.
Dia melanjutkan, Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara kantor pajak, pemerintah daerah dan instansi vertikal yang ada di wilayah Barsel. Hal ini agar bisa tertib dan patuh dalam pelaporan pajak.
Widanarko menerangkan, “Intinya kegiatan ini bukan sifatnya menghakimi, tapi untuk memberikan pemahaman secara bersama, mungkin sebagian bendahara ada yang baru dan atau belum secara menyeluruh memahami hak dan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah, sehingga perlu di update,” Kamis lalu 5 Desember 2019.
Dengan kegiatan monev dan bimtek ini diharapkan agar ada pemenuhan kewajiban pelaporan perpajakan oleh bendahara pemerintah tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan. Bendahara tertib pajak-Barsel berkah, pajak kuat-Indonesia maju.
Dia melanjutkan lagi,“Kami memberikan apresiasi kepada bendahara pemerintah baik dari seluruh SOPD Kab. Barsel maupun Instansi vertikal, karena mereka memiliki peranan yang signifikan dalam pengamanan penerimaan pajak pusat di wilayah Barsel, sebagai palang pintu pengelolaan keuangan APBN/APBD apalagi pada saat akhir tahun anggaran seperti saat ini”.
Selain pelaporan pajak yang telah dipungut/dipotong, pembuatan Bukti Potong 1721-A2 oleh bendahara sebagai modal utama atas pelaporan SPT Tahunan 2019 PPh OP melalui e-filling bagi ASN, jangan sampai salah dan telat dalam pendistribusiannya kemasing-masing ASN, tambahnya lagi.
Disisi lain, KP2KP Buntok bersama KPP Pratama Muara Teweh dan PT. POS memberikan bimtek kepada Bendahara dan operator keuangan dari 41 Satker terkait update regulasi dan teknis pelaporan perpajakan.