Semua kepala desa (kades) maupun aparat desa di wilayah Kecamatan Dusun Utara (Dusut), Kabupaten Baritoo Selatan (Barsel) diminta untuk tidak mudah memberikan tanda tangannya terhadap surat perintah perjalanan dinas (SPPD), jika tidak ada satu pun pegawai negeri sipil (PNS) dari perangkat daerah (PD) di lingkup Pemkab Barsel yang turun ke lapangan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
“Sebab seringkali kades atau perangkatnya asal tanda tangan saja SPPD yang disodorkan pihak dinas, unit atau satuan kerja yang mana kegiatan dari PD itu sama sekali tidak ada sama sekali,” kata Camat Dusun Utara, Bapak Eka Tinggam, Minggu (15/3) lalu.
Menurut Bapak Camat Dusun Utara, SPPD merupakan salah satu bentuk surat yang apabila ditandatangani, maka PD tersebut telah membuktikan melaksanakan kegiatannya di lapangan, pada salah satu daerah yang dikunjungi.
Sementara, seringkali terjadi, jika ada suatu perjalanan dinas yang target atau sasarannya di tingkat desa atau daerah-daerah terpencil, para PNS yang ditunjuk untuk turun ke lapangan, acap kali tidak pernah melaksanakan kegiatan dinas alias fiktif.
“Namun untuk membuktikan jika si PNS itu sudah melaksanakan tugasnya, maka dimintalah kades atau perangkat desa untuk menandatangani SPPD, yang selanjutnya uang untuk perjalanan dinas pun bisa dicairkan,” ungkap Bapak Camat Dusun Utara.
Camat Dusut mengingatkan, supaya kades dan aparat desa lainnya bersikap tegas. Jangan memberikan kemudahan dalam menandatangani SPPD.
“Karena boleh dibilang si pemilik SPPD malah mendapat uang perjalanan dinas, sementara si kades hanya gigit jari, lantaran tidak adanya kegiatan di desanya,” terang Camat Dusun Utara, Bapak Eka Tinggam .
(Sumber : kaltengpos.co/ib)