Bupati Barito Selatan, Bapak Eddy Raya Samsuri menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ tahun anggaran 2019 ke DPRD, melalui rapat paripurna di DPRD, Rabu, 6 Mei 2020 lalu.
“Dalam LKPJ ini ada dua substansi yang akan disampaikan yakni realisasi penyerapan anggaran, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja,” kata Bapak Bupati.
Sedangkan substansi yang kedua, yakni capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemkab Barito Selatan.
Beliau menjelaskan, untuk target pendapatan daerah Kabupaten Barito Selatan pada 2019 lalu sebesar Rp 1, 03 triliun dan terealisasi sebesar Rp 985,28 miliar atau 94,92 persen.
Pendapatan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pencapaian hingga akhir Desember 2019 lalu sebesar Rp 77,34 miliar atau 86,68 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 100,89 miliar.
Sedangkan untuk realisasi dana perimbangan hingga 31 Desember 2019 lalu sebesar Rp 902,72 miliar atau 99,04 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 911,48 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2019 lalu mencapai Rp 116,55 miliar atau 73,91 persen dari target sebesar Rp 142,25 miliar.
Untuk belanja daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2019 tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan Rp 1,16 triliun dan terealisasi sebesar Rp 1,07 triliun atau 92,82 persen.
“Belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp 619,78 miliar dan terealisasi sebesar Rp 560,64 miliar atau 87,42 persen. Dan untuk belanja langsung dialokasikan sebesar Rp 419,02 miliar atau 87,42 persen,” jelas Bapak Bupati.
Dia mengatakan, realisasi penyerapan anggaran yang telah disampaikan itu dalam bentuk global dan bersifat sementara. Dan untuk finalnya tetap berdasarkan hasil audit BPK RI yang akan disampaikan secara rinci.
(sumber : borneonews.co.id/is)