Birokrasi Barito Selatan Akan Diperbaiki Secara Menyeluruh

Sebagaimana yang telah diamanatkan  dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, maka fungsi utama yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan wajib yaitu pelayanan publik.

“Karena citra pemerintah semuanya tergambar pada pelayanan publik,” kata Wakil Bupati Barsel Ibu Satya Titiek Atyani, Senin (23/3) kemarin.

Beliau mengatakan, bahwa di tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel akan memberikan perhatian serta penanganan yang sungguh-sungguh terhadap segala upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah itu sendiri.

Menurut Ibu Wakil Bupati, dari setiap program-program yang dilaksanakan, sudah pasti harus sesuai visi dan misi secara menyeluruh.  “Makanya untuk mendukung semua itu, pemerintah daerah akan melakukan perbaikan kinerja dari aparatur pemerintah secara serius dalam meningkatkan etos kerjanya di tahun 2020,”.

Wakil Bupati Barsel Ibu Satya Titiek Atyani menjelaskan, pemkab Barsel akan melakukan perbaikan kinerja birokrasi secara menyeluruh, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan hingga ke desa.

“Semua pola perencanaan pembangunan dan penganggaran harus tepat sasaran,” tegas Ibu Wakil.

Wakil Bupati Barsel Ibu Satya Titiek Atyani mengungkapkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, tentunya terus menerus menyesuaikan pula dengan fungsi dan tugas utama dari pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima atau dengan istilah publik service.

(Sumber : kaltengpos.co/ib)