Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat, agar segera dilakukan pembahasan.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Ibu Lisda Arriyana mengatakan, lima raperda tersebut yakni raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kemudian raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,” katanya dalam rapat paripurna DPRD terkait hal itu, di Buntok, Selasa.
Sedangkan dua raperda lainnya yakni raperda tentang perusahaan umum daerah tirta barito dan raperda tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian dan barang daerah.
Beliau mengatakan, empat dari lima raperda yang diajukan tersebut merupakan revisi dari peraturan daerah (Perda) sebelumnya yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bisa diterapkan kembali di kabupaten ini.
“Khususnya mengenai raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Ibu Pj Bupati.
Beliau berharap, lima raperda yang diajukan tersebut dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara DPRD bersama dengan tim pemerintah daerah, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan masyarakat.
“Kita berharap, dengan disetujuinya raperda yang diajukan itu dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Barito Selatan ini,” unhgkap beliau.
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Selatan, Bapak HM Farid Yusran mengatakan, pembahasan lima raperda itu disesuaikan dengan tata tertib terkait dengan pembahasan raperda.
“Untuk fokus pembahasan yang akan dilaksanakan pada Oktober 2022 ini yakni raperda tentang APBD-2023,” kata Bapak HM Farid Yusran.
Sedangkan empat raperda lainnya kata beliau, diharapkan dapat dilakukan pembahasan pada bulan Nopember dan Desember 2022 mendatang.
Acara rapat paripurna yang berlangsung di graha paripurna DPRD tersebut dihadiri sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organiaasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
(sumber : kalteng.antaranews-barsel/BI-e:is)