Dengan adanya keterbukaan untuk memperoleh informasi
semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan di
era globalisasi saat ini, sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun
2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (K I P) dan secara
efektif mulai diberlakukan pada bulan April 2010.
Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
disebutkan, pada dasarnya setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh setiap pengguna informasi public, kecuali informasi public yang
dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun
2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi , yaitu
Transparansi menuju Clean Government dan Good
Governance.
Kepala Desa Murung Paken Bahriansyah dalam sambutannya
saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan sangat berterima kasih atas
kehadiran Diskominfo Kab Barsel yang telah bersedia melaksanakan sosialisasi
kepada warga desanya. ”Diharapkan setelah terbentuknya KIM di Desa Murung Paken,
masyarakat dapat memanfaatkan media tersebut untuk menyampaikan berbagai hal
positif agar Desa Murung Paken lebih dikenal dan lebih maju,”tutur kades.
Hasil kesepakatan saat sosialisasi tersebut bahwa KIM Desa Murung Paken diberi nama Murung Keo diambil dari nama sungai dan lokasi perkebunan warga yang sudah dibuat badan jalan tembus menuju arah jalan lintas Buntok-Palangka Raya.
Pendampingan pembentukan KIM Murung Keo Desa Murung Paken oleh
bidang Komunikasi dan Informasi dengan nara sumber Pranata Humas Ahli Muda
Fahriaji, S.I.Kom didampingi Pranata Humas Ahli Muda Jaya Indrapraja, SE dan Penyusun Bahan Informasi dan
Publikasi Sri Wahyuni, Pranata Komputer Satria Dhanu Kusuma, S.Kom.
Hadir pula Ketua BPD Desa Murung Paken Muliadi, perangkat
desa beserta warga Desa Murung Paken. (pubdok//diskominfobarsel//5R1) foto : Taya.