Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menerima surat penetapan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39/2018 tentang tapal batas wilayah setempat dengan Kabupaten Barito Timur.
“Penetapan yang tercantum dalam Permendagri itu diserahkan Kalteng, kemarin. Jadi, masalah tata batas Barsel dengan Bartim sudah selesai,” kata Sekda Barito Selatan Bapak Edy Purwanto di Buntok, Kamis kemarin.
Penetapan tapal batas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang tentang Otonomi Daerah. Untuk itu, dengan adanya surat keputusan itu membuat Pemkab Barsel maupun Bartim dapat menerima keputusan tapal batas tersebut.
Dia mengatakan permendagri tentang batas daerah itu merupakan legal yuridis, sehingga seluruh permasalahan antar kabupaten yang berbatasan seperti masalah pertanahan dan perizinan agar segera disesuaikan dengan permendagri tersebut.
Beliau menjelaskan, penegasan batas daerah atau wilayah ini untuk menetapkan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam antar daerah, baik didarat, di laut dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta.
“Tujuan dari penegasan batas daerah adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” jelas Bapak Sekda.
Beliau pun berharap, dengan telah ditetapkannya batas wilayah antara Barito Selatan dan Barito Timur melalui Permendagri itu agar segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada diperbatasan dua kabupaten itu.
“Masing-masing kabupaten yang berbatasan juga akan menganggarkan untuk pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU),” demikian terang Bapak Sekda Barsel.
(sumber : kalteng.antaranews.com/is)